Duaputusan itu mengukuhkan kembali putusan MK No. 34/PUU-XI/2013, tanggal 6 Maret 2014 dan menggugurkan dasar hukum Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 7 Tahun 2014 yang pada intinya menegaskan bahwa permohonan PK atas dasar ditemukannya bukti baru hanya dapat diajukan satu kali. Menurut penulis, pengaturan pembatasan PK melalui SEMA sudah
Putusantelah memiliki kekuatan hukum tetap ( in kracht) sesuai pasal 234 KUHP. Upaya hukum yang tersedia baginya hanya permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Alasan untuk PK hanya dua, yaitu apabila ada ditemukan bukti baru (novum), yang sekiranya diketahui sebelumnya pada waktu persidangan, maka hasilnya adalah putusan bebas
SetelahKetua Pengadilan yang memutus perkara dalam tingkat pertama menerima permohonan peninjauan kembali, maka Panitera berkewajiban untuk selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari memberikan atau mengirimkan salinan permohonan tersebut kepada pihak lawan pemohon, dengan maksud : a. dalam hal permohonan peninjauan kembali didasarkan atas alasan sebagaimana dimaksudkan Pasal 67 huruf a atau huruf b agar pihak lawan mempunyai kesempatan untuk mengajukan jawabannya;
Umumdan Mahkamah Agung, UU No. 1 3 Tahun 1965, LN No. 70 Tahun 1965, T LN No. 27 67, ps. 31. Tinjaua n "Novum" Dalam Peninjauan Kembali, Yoni A. Setyono 145. Ketentuan tersebut memi liki dua
Denganini, saya menyokong penuh permohonan beliau. ٢٩ ربيع الأول ١٤٤٣ هـ. 3 contoh surat rasmi permohonan kerja yang nampak profesional beradab surat resume job. Surat sokongan kerja kosong kerajaan. Surat sokongan majikan untuk permohonan kerja. Cik auni binti ismail adalah .
KepaniteraanMahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu from LAW 1 at University of Surabaya
viX04fH.
contoh permohonan pk dengan novum